Penolakan OPM terhadap Program Makan Bergizi Gratis: Sebuah Langkah yang Menyalahi Undang-Undang

    Penolakan OPM terhadap Program Makan Bergizi Gratis: Sebuah Langkah yang Menyalahi Undang-Undang
    Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali memicu kontroversi setelah menolak Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah untuk mengatasi masalah malnutrisi di Papua.

    JAYAPURA - Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali memicu kontroversi setelah menolak Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah untuk mengatasi masalah malnutrisi di Papua. Lebih mengejutkan lagi, OPM menggunakan alasan "melindungi para siswa dan siswi" sebagai dalih penolakan mereka, sebuah langkah yang dinilai menyalahi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) serta hak dasar warga Papua untuk mendapatkan kehidupan yang layak, Kamis 13, Maret 2025.

    Pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya menurunkan angka malnutrisi yang masih tinggi di Papua, terutama di wilayah terpencil. Program ini menyasar anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya dengan menyediakan makanan sehat secara gratis guna meningkatkan kualitas hidup mereka.  

    Namun, dalam pernyataannya, juru bicara OPM Sebby Sambom menegaskan bahwa program ini dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah pusat yang, menurut mereka, melanggar hak masyarakat adat Papua untuk menentukan nasib sendiri. OPM bahkan menyatakan bahwa kehadiran program ini dapat memperburuk kondisi sosial politik di Papua.  

    Penolakan yang Menuai Kritik  

    Pernyataan OPM ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis sosial, serta praktisi hukum. Mereka menilai bahwa menolak program kemanusiaan dengan dalih politik adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta konstitusi negara.  

    "Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk akses terhadap makanan sehat dan bergizi. Menolak program ini berarti mengabaikan hak dasar masyarakat Papua, " ujar seorang akademisi hukum di Jayapura.  

    Selain itu, Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, sikap OPM yang menolak program gizi ini dinilai melanggar prinsip dasar perlindungan terhadap hak masyarakat.  

    Masyarakat Papua Berharap Program Tetap Berjalan 

    Terlepas dari polemik yang ada, sebagian besar masyarakat Papua justru menyambut baik Program Makan Bergizi Gratis. Para orang tua berharap program ini tetap berlanjut agar anak-anak mereka mendapatkan asupan gizi yang cukup.  

    Pemerintah sendiri menegaskan bahwa program ini bersifat murni kemanusiaan, tanpa muatan politik. Oleh karena itu, pihak berwenang tetap berkomitmen menjalankan program ini demi kesejahteraan rakyat Papua.  

    Dengan adanya perdebatan ini, muncul pertanyaan besar: Apakah kepentingan politik lebih penting daripada nyawa dan kesehatan masyarakat Papua?  

    (Tim Liputan – Papua Sejahtera)

    jayapura papua
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi di Bandara Sentani: Pesawat Cycloop...

    Artikel Berikutnya

    Bangkitnya Pertanian Papua: Masa Depan Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Rakyat Papua Angkat Suara: OPM Bukan Lagi Pejuang, Tapi Teror yang Menghancurkan Kami
    Gereja Dijadikan Markas OPM, Tokoh Gereja Papua Murka: 'Jangan Jadikan Rumah Tuhan Perisai Perang

    Ikuti Kami